Izin Operasional Klinik Utama Non-BLUD Milik Pemerintah Di Wilayah Kabupaten Wonosobo

Persyaratan
  1. Scan Dasar Pembentukan Klinik dari Instansi Pengampu
  2. Scan persyaratan dasar perizinan (Izin Pemanfaatan Ruang (PKKPR/KKKPR), Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF)
  3. Scan serifikat tanah, bukti kepemilikan lainnya yang sah oleh notaris atau buktisurat kontrak minimal jangka waktu 5 (lima) tahun.
  4. Profil Klinik (dengan muatan sebagaimana tertera pada link https://w-sb.org/MuatanProfil )
  5. Hasil self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medis (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM. 
  6. Surat Pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai;
  7. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai;
  8. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi; 
  9. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik;
  10. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik;
  11. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);  dan
  12. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA). *Opsional, jika ada
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
Waktu Penyelesaian Layanan

17 (tujuh belas) hari kerja yang meliputi :

  1. 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
  2. 15 (lima belas) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
  3. 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
Biaya/TarifRp. 0,- (Nol Rupiah)
Tidak ada biaya/tarif
Produk LayananSurat Izin Operasional Klinik Utama Non BLUD Milik Pemerintah Di Wilayah Kabupaten Wonosobo
Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo: Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;.
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. Aprizob.wonosobokab.go.id