Izin Operasional Laboratorium Non-BLUD Milik Pemerintah Di Wilayah Kabupaten Wonosobo

Persyaratan
  1. Scan persyaratan dasar perizinan (PPKPR/KKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF)
  2. Surat Keputusan pemilik sebagai Unit Pelaksana Teknis/Unit Pelaksana Teknis Daerah
  3. Profil Laboratorium (dengan muatan sebagaimana tertera pada link https://w-sb.org/MuatanProfil_Lab )
  4. Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur sesuai dengan ketentuan PMK nomor 14 Tahun 2021.
  5. Struktur Organisasi dan Sumber daya Manusia (SDM)
  6. Jenis pelayanan di laboratorium
  7. Persyaratan produk yang dikeluarkan berupa hasil pemeriksaan laboratorium.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
Waktu Penyelesaian Layanan

17 (tujuh belas) hari kerja yang meliputi :

  1. 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
  2. 15 (lima belas) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
  3. 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

Produk LayananSurat Izin Operasional Laboratorium Non BLUD Milik Pemerintah Di Wilayah Kabupaten Wonosobo
Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;.
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id 
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id 
  9. Aprizob.wonosobokab.go.id