1 | Persyaratan | BARU / PERPANJANGAN - Scan KTP Pemohon;
- Surat Tanda Register (STR) (khusus untuk ijin dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis/dokter internship menyerahkan STR salinan asli sesuai dengan praktiknya);
- Surat keterangan tempat praktik;
- Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
- Pas Photo berwarna Backgorund Merah ukuran maksimal 2 MB;
- Scan SIK/SIP yang pertama (untuk pengajuan SIK/SIP yang kedua, dan seterusnya).
|
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
- Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
- Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
|
3 | Waktu Penyelesaian Layanan | 17 (tujuh belas) hari kerja yang meliputi : - 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
- 15 (lima belas) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
- 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
|
4 | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
5 | Produk Layanan | Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut |
6 | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|