Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut

1Persyaratan

BARU / PERPANJANGAN

  1. Scan KTP Pemohon;
  2. Surat Tanda Register (STR) (khusus untuk ijin dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis/dokter internship menyerahkan STR salinan asli sesuai dengan praktiknya);
  3. Surat keterangan tempat praktik; 
  4. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
  5. Pas Photo berwarna Backgorund Merah ukuran maksimal 2 MB;
  6. Scan SIK/SIP yang pertama (untuk pengajuan SIK/SIP yang kedua, dan seterusnya). 
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
3Waktu Penyelesaian Layanan

17 (tujuh belas) hari kerja yang meliputi :

  1. 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
  2. 15 (lima belas) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
  3. 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
4Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

5Produk LayananSurat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
6Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id