Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Persyaratan
  1. Persyaratan Administratif

Meliputi persyaratan administratif terkait Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal yang dilampiri dengan : 

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Form RIO 01)
  2. Formulir Profil Satuan Pendidikan (Form RIO 02) dengan lampiran (sesuai tertera pada link https://w-sb.org/SyaratPNF )

 

  1. Persyaratan Teknis

Yayasan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Dokumen studi kelayakan (Form RIO 04) yang meliputi : aspek tata ruang, geografis, ekologis, keuangan,  prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal dengan dilampiri dengan (sesuai tertera pada link https://w-sb.org/SyaratPNF )
  2. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (Form RIO 05), dengan dilampiri Dokumen (sesuai tertera pada link https://w-sb.org/SyaratPNF

 

Persyaratan dan Formulir RIO 01 – RIO 06 dapat di unduh di:

https://bit.ly/rekomtek-izin-pendirian-PNF-wsb

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
Waktu Penyelesaian Layanan

62 (lima belas dua) hari kerja yang meliputi :

  1. 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
  2. 60 (enam puluh) hari  proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
  3. 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
Biaya/TarifRp. 0,- (Nol Rupiah)
Tidak ada biaya/tarif
Produk Layanan

Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

 

Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id