| 1 | Persyaratan | - Akun Permohonan SIMBG
- Kartu Identitas Pemohon (KTP)
- Surat Bukti Kepemilikan Tanah
- Dokumen Kajian Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Keterangan Kota (RKK) (Apabila nama di RKK berbeda wajib melampirkan surat kuasa dari pemohon)
- SPPL / UKL-UPL/ AMDAL (untuk SPPL bisa langsung dari OSS)
- Rekomendasi ANDALALIN
- Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan (DAFTAR SIMAK)dari konsultan dengan 3 personil yang ber-SKA (SKA Arsitek, SKA Ahli Bangunan Gedung, SKA Ahli Mekanikal/Elektrikal/Plumbing)
- Gambar Bangunan terbangun (Situasi, Denah, Tampak, Potongan, Detail Struktur, Jaringan Listrik, Jaringan Air Bersih, Air Kotor dan Sanitasi)
- Spesifikasi Teknis Bangunan
- Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) (Untuk Bangunan Fungsi Keagamaan)
- Pershitungan Struktur Bangunan (Untuk Bangunan 3 lantai keatas)
- Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
|
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada simbg.pu.go.id. Apabila pemohon sudah memiliki akun, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
- Pemohon mengikuti semua rangkaian proses Teknis yang dipandu oleh DPUPR;
- Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh DPUPR;
- Pemohon dapat mengunduh sendiri SLF yang sudah divalidasi oleh DPUPR dan DPMPTSP.
- Pemohon mengambil plakat SLF di Loket Pengambilan Mal Pelayanan Publik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
|
| 3 | Waktu Penyelesaian Layanan | 28 (Dua Puluh Delapan) Hari terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. |
| 4 | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| 5 | Produk Layanan | - Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Plakat SLF
|
| 6 | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|