Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 Persyaratan
  1. Akun Permohonan SIMBG
  2. Kartu Identitas Pemohon (KTP)
  3. Surat Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Dokumen Kajian Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Keterangan Kota (RKK) (Apabila nama di RKK berbeda wajib melampirkan surat kuasa dari pemohon)
  5. SPPL / UKL-UPL/ AMDAL (untuk SPPL bisa langsung dari OSS)
  6. Rekomendasi ANDALALIN
  7. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan (DAFTAR SIMAK)dari konsultan dengan 3 personil yang ber-SKA (SKA Arsitek, SKA Ahli Bangunan Gedung, SKA Ahli Mekanikal/Elektrikal/Plumbing)
  8. Gambar Bangunan terbangun (Situasi, Denah, Tampak, Potongan, Detail Struktur, Jaringan Listrik, Jaringan Air Bersih, Air Kotor dan Sanitasi)
  9. Spesifikasi Teknis Bangunan
  10. Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) (Untuk Bangunan Fungsi Keagamaan)
  11. Pershitungan Struktur Bangunan (Untuk Bangunan 3 lantai keatas)
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada simbg.pu.go.id. Apabila pemohon sudah memiliki akun, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon mengikuti semua rangkaian proses Teknis yang dipandu oleh DPUPR;
  4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh DPUPR;
  5. Setelah SKRD diupload oleh DPMPTSP, pemohon mengunduh SKRD dan kode Billing melalui simbg.pu.go.id untuk membayar tagihan retribusi;
  6. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id;
  7. Pemohon dapat mengunduh sendiri SLF yang sudah divalidasi oleh DPUPR dan DPMPTSP.
  8. Pemohon mengambil plakat SLF di Loket Pengambilan Mal Pelayanan Publik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
 Waktu Penyelesaian Layanan28 (Dua Puluh Delapan) Hari terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. 
 Biaya/TarifTarif retribusi dihitung menurut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
 Produk LayananPersetujuan Bangunan Gedung (PBG)
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id