Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Dan/ Atau Konfirmasi Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Kegiatan Non Berusaha

 Persyaratan
  1. Scan KTP;
  2. Scan Bukti Kepemilikan Tanah;
  3. Titik Koordinat Lokasi (SHP file, format upload *zip, *rar);
  4. Scan Akta Pendirian (Jika Ada);
  5. Surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan);
  6. Rencana Teknis Bangunan (untuk penggunaan lahan terbangun).
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapat notifikasi melalui Whatsapp untuk mengurus PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan menerima notifikasi melalui Whatsapp dilampiri surat pengembalian permohonan.
  4. Pemohon mengurus PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo;
  5. Pemohon membayar Tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengajuan PTP;
  6. Setelah PTP terbit, pemohon mengambil Dokumen fisik PTP di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo;
  7. Pemohon menunggu hasil kajian dari DPUPR Kabupaten Wonosobo dan Penerbitan PKKPR Kegiatan Nonberusaha oleh Kepala DPMPTSP Kab. Wonosobo; 
  8.  Pemohon mengunduh hasil SK PKKPR melalui APRIZOB. 
 Waktu Penyelesaian Layanan28 (dua puluh delapan) hari kerja
 Biaya/TarifRp. 0,- (Nol Rupiah)
Tidak ada biaya/tarif
 Produk LayananPersetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Dan/ Atau Konfirmasi Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Kegiatan Non Berusaha
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo: Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id