Izin Praktik Pelayanan Kesehatan Hewan Bagi Praktik Dokter Hewan Mandiri

 Persyaratan
  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Pas foto berwarna ukuran maksimal 2 MB;
  4. Scan Ijazah Dokter Hewan;
  5. Scan    sertifikat     kompetensi    Dokter     Hewan    yang     diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan;
  6. Scan surat rekomendasi  dari organisasi profesi  kedokteran hewan cabang setempat. 
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
 Waktu Penyelesaian Layanan

22 (dua puluh dua) hari kerja yang meliputi :

  1. 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
  2. 20 (dua puluh puluh) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
  3. 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
 Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

 Produk LayananSurat Izin Praktik Pelayanan Kesehatan Hewan Bagi Praktik Dokter Hewan Mandiri
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id