| Persyaratan | - Persyaratan Administratif
Meliputi persyaratan administratif terkait Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang dilampiri : - Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Form RIO 01)
- Formulir Profil Satuan Pendidikan (Form RIO 02) dengan lampiran (sesuai tertera pada link https://w-sb.org/Syarat_IzinPAUD )
- Persyaratan Teknis
Yayasan melengkapi dokumen sebagai berikut: - Dokumen studi kelayakan (Form RIO 04) yang meliputi : aspek tata ruang, geografis, ekologis, keuangan, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal dengan dilampiri (sesuai tertera pada link https://w-sb.org/Syarat_IzinPAUD )
- Dokumen Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (Form RIO 05), dengan dilampiri dokumen (sesuai tertera pada link https://w-sb.org/Syarat_IzinPAUD )
Persyaratan dan Formulir RIO 01 – RIO 06 dapat di unduh di: https://bit.ly/rekomtek-izin-pendirian-PAUD-wsb |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
- Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
- Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
|
| Waktu Penyelesaian Layanan | 62 (enam puluh dua) hari kerja yang meliputi : - 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
- 60 (enam puluh) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
- 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
|
| Biaya/Tarif | Rp. 0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| Produk Layanan | Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat |
| Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|