| | Persyaratan | - Scan Paspor;
- Scan ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;
- Scan ijazah/ sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Scan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia;
- Scan sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya;
- Scan surat izin praktik dari negara asal;
- Surat pernyataan tertulis tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal dari pejabat otoritas veteriner negara asal;
- Scan kartu anggota organisasi profesi kedokteran hewan dari negara asal;
- Scan kartu anggota dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
- Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia;
- Scan Sertifikat Kompetensi di bidang penyakit hewan tropika yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
- Surat keterangan standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
- Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan clan etika profesi;
- Surat keterangan tempat praktik Dokter Hewan;
- Izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
- Izin kerja di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
|
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
- Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
- Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | 22 (dua puluh dua) hari kerja yang meliputi : - 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
- 20 (dua puluh puluh) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
- 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
|
| | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| | Produk Layanan | Surat Izin Praktik Pelayanan Kesehatan Hewan bagi Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing |
| | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|