Izin Praktik Pelayanan Kesehatan Hewan Bagi Tenaga Sarjana Kedokteran Hewan Dan Paramedik Veteriner

 Persyaratan
  1. scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Pas foto berwarna ukuran maksimal 2 MB;
  4. scan ijazah   sarjana  kedokteran hewan, diploma Kesehatan  Hewan, atau ijazah Sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan;
  5. scan perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
  6. scan   surat rekomendasi dari   organisasi  profesi  paramedik veteriner Indonesia setempat;
  7. scan      Sertifikat   Kompetensi    yang    diterbitkan    oleh    Lembaga Sertifikasi Profesi*)  berupa: 
    1. sertifikat kompetensi di bidang Kesehatan Hewan untuk SIPP Keswan;
    2. sertifikat kompetensi di bidang Inseminasi Buatan untuk SIPP Inseminator;
    3. sertifikat kompetensi di bidang Pemeriksaan  Kebuntingan untuk SIPP PKb; atau
    4. sertifikat kompetensi di bidang Teknik Reproduksi untuk SIPP ATR.
  8. scan SIPP Inseminator untuk pemohon SIPP PKb; dan/ atau
  9. scan SIPP Keswan untuk pemohon SIPP ATR.
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
 Waktu Penyelesaian Layanan

22 (dua puluh dua) hari kerja yang meliputi :

  1. 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
  2. 20 (dua puluh puluh) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
  3. 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
 Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

 Produk LayananSurat Izin Praktik Pelayanan Kesehatan Hewan Bagi Tenaga Sarjana Kedokteran Hewan Dan Paramedik Veteriner
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo:https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id