| | Persyaratan | - Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) maksimal 2MB
- Scan ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan;
- Scan perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
- Scan surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner dan Inseminator Indonesia (PARAVETINDO) setempat;
- Scan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lernbaga Sertifikasi Profesi berupa sertifikat kompetensi di bidang Inseminasi Buatan untuk SIPP Inseminator;
- Scan surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner Inseminator.
|
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
- Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
- Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | 22 (dua puluh dua) hari kerja yang meliputi : - 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
- 20 (dua puluh puluh) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
- 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
|
| | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| | Produk Layanan | Surat Izin Melakukan Pelayanan Inseminasi Buatan |
| | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|