Izin Tempat Pembibitan Hewan Kesayangan

 Persyaratan
  1. Identitas Pemohon (KTP atau Paspor);
  2. WhatsApp Aktif Pemohon atau Email aktif perusahaan/perorangan;
  3. NPWP Pelaku Usaha dan NPWP Perusahaan;
  4. Akta pendirian perusahaan (apabila badan usaha).
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. pemohon membuat akun OSS dengan mengisikan data NIK dan email/ WhatApp aktif pelaku usaha;
  2. pemohon mengisikan data usaha dengan memilih KBLI 01499 (Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya);
  3. perizinan berusaha langsung terbit otomatis dengan mengisikan self declare.
 Waktu Penyelesaian LayananKurang lebih 1 jam (tergantung kecepatan internet).
 Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

 Produk Layanan
  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Sertifikat Standar Mandiri (Terbit Otomatis dari OSS)
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id