| | Persyaratan | - Identitas Pemohon (KTP atau Paspor);
- WhatsApp Aktif Pemohon atau Email aktif perusahaan/perorangan;
- NPWP Pelaku Usaha dan NPWP Perusahaan;
- Akta pendirian perusahaan (apabila badan usaha).
|
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - pemohon membuat akun OSS dengan mengisikan data NIK dan email/ WhatApp aktif pelaku usaha;
- pemohon mengisikan data usaha dengan memilih KBLI 01499 (Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya);
- perizinan berusaha langsung terbit otomatis dengan mengisikan self declare.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | Kurang lebih 1 jam (tergantung kecepatan internet). |
| | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| | Produk Layanan | - NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar Mandiri (Terbit Otomatis dari OSS)
|
| | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|