Standar Pelayanan Izin Penggunaan Ruang Terbuka Hijau (Alun-Alun, Taman Fatmawati, Taman Kartini, Taman Ainun Habibi, Taman Selomanik, Taman Prajuritan, Taman Plaza)

 Persyaratan
  1. scan KTP Pemohon;
  2. surat permohonan izin;
  3. proposal kegiatan disetai gambar layout.
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait;
  4. Setelah SKRD diupload Perangkat Daerah terkait, pemohon mengunduh SKPD dan SKRD untuk membayar tagihan retribusi;
  5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke APRIZOB;
  6. Pemohon dapat mengunduh sendiri produk layanan yang sudah divalidasi oleh DPMPTSP melalui APRIZOB.
 Waktu Penyelesaian Layanan3 (tiga) hari kerja.
 Biaya/TarifTarif retribusi dihitung menurut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
 Produk LayananSurat Izin Penggunaan Ruang Terbuka Hijau (Alun-alun, Taman Fatmawati, Taman Kartini, Taman Ainun Habibi, Taman Selomanik, Taman Prajuritan, Taman Plaza)
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id