Izin Pemasangan Reklame

 Persyaratan
  1. Scan KTP Pemohon;
  2. NPWPD;
  3. Scan Bukti Kepemilikan Tanah apabila menggunakan tanah milik pribadi;
  4. PBG Reklame untuk Reklame yang membutuhkan bangunan;
  5. Desain Konten Reklame;
  6. Surat permohonan dengan format pdf.
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait;
  4. Setelah SKPD dan SKRD diupload Perangkat Daerah terkait, pemohon mengunduh SKPD dan SKRD untuk membayar tagihan pajak dan retribusi;
  5. Pemohon membayar tagihan pajak dan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke APRIZOB;
  6. Pemohon dapat mengunduh sendiri produk layanan yang sudah divalidasi oleh DPMPTSP melalui APRIZOB.
 Waktu Penyelesaian Layanan3 (tiga) hari kerja.
 Biaya/TarifTarif retribusi dihitung menurut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
 Produk LayananSurat Izin Pemasangan Reklame
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id