| | Persyaratan | - Scan KTP Pemohon;
- NPWPD;
- Scan Bukti Kepemilikan Tanah apabila menggunakan tanah milik pribadi;
- PBG Reklame untuk Reklame yang membutuhkan bangunan;
- Desain Konten Reklame;
- Surat permohonan dengan format pdf.
|
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
- Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait;
- Setelah SKPD dan SKRD diupload Perangkat Daerah terkait, pemohon mengunduh SKPD dan SKRD untuk membayar tagihan pajak dan retribusi;
- Pemohon membayar tagihan pajak dan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke APRIZOB;
- Pemohon dapat mengunduh sendiri produk layanan yang sudah divalidasi oleh DPMPTSP melalui APRIZOB.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | 3 (tiga) hari kerja. |
| | Biaya/Tarif | Tarif retribusi dihitung menurut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
| | Produk Layanan | Surat Izin Pemasangan Reklame |
| | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|