Perizinan/ Rekomendasi LPTKS

 Persyaratan

Permohonan dilakukan melalui OSS dengan melampirkan persyaratan perizinan berusaha sebagai berikut:

  1. Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
  2. Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan dengan muatan sebagaimana tercantum pada link https://w-sb.org/SyaratLPTKS ;
  3. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja)
  4. Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup
  5. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
  6. Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 (satu) tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn)
  7. Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum pada link https://w-sb.org/SyaratLPTKS
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada OSS. Apabila pemohon sudah memiliki akun OSS, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi oleh Perangkat Daerah Terkait. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada DPMPTSP untuk validasi. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui OSS;
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh Izin LPTKS melalui OSS.
 Waktu Penyelesaian Layanan5 (Lima) hari
 Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

 Produk LayananNIB dan Izin LPTKS
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id .