| | Persyaratan | Permohonan dilakukan melalui OSS dengan melampirkan persyaratan perizinan berusaha sebagai berikut: - Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
- Dokumen Surat Pernyataan dengan Materai Cukup mengenai Komitmen penanggungjawab perusahaan dengan muatan sebagaimana tercantum pada link https://w-sb.org/SyaratLPTKS ;
- Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja)
- Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 (lima) tahun perizinan berusaha yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO/Surat Pernyataan bersedia memiliki sistem manajemen mutu dengan Materai Cukup
- Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 (tiga) tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
- Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 (satu) tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 thn)
- Sarana usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum pada link https://w-sb.org/SyaratLPTKS
|
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada OSS. Apabila pemohon sudah memiliki akun OSS, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
- Pemohon menunggu hasil verifikasi oleh Perangkat Daerah Terkait. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada DPMPTSP untuk validasi. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
- Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui OSS;
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh Izin LPTKS melalui OSS.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | 5 (Lima) hari |
| | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| | Produk Layanan | NIB dan Izin LPTKS |
| | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id .
|