Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

 Persyaratan

A. Persyaratan Umum

  1. Surat permohonan Persetujuan ANDALALIN/ Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas/ Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas https://s.id/FormatBakuAndalalin
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
    • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP); (fotocopy);
    • WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/ Paspor; (fotocopy);
  3. Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan; (fotocopy);
  4. Bukti Kesesuaian Tata Ruang dan/ izin Pemanfaatan Ruang; (fotocopy);
  5. Gambar Tata Letak Bangunan (Site Plan) atau DED Bangunan yang diusulkan;
  6. Foto kondisi lokasi pembangunan baru atau pengembangan.

 

B. Persyaratan Tambahan

Jika Permohonan Persetujuan ANDALALIN/ Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas  Pengembangan / Pembangunan Wajib membuat Dokumen Hasil ANDALALIN yang dikerjakan oleh Konsultan PT./CV yang bersertifikat Penyusun Dokumen Andalalin.

 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar; 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan; 
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
  5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Pelayanan Nonperizinan melalui APRIZOB.
 Waktu Penyelesaian Layanan
  1. Bangkitan tinggi 60 hari kerja
  2. Bangkitan sedang 7 hari kerja
  3. Bangkitan rendah 3 hari kerja
 Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

 Produk Layanan
  1. Bangkitan tinggi : Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
  2. Bangkitan sedang : Surat Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas
  3. Bangkitan rendah : Surat Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id