| | Persyaratan | A. Persyaratan Umum - Surat permohonan Persetujuan ANDALALIN/ Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas/ Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas https://s.id/FormatBakuAndalalin
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP); (fotocopy);
- WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/ Paspor; (fotocopy);
- Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan; (fotocopy);
- Bukti Kesesuaian Tata Ruang dan/ izin Pemanfaatan Ruang; (fotocopy);
- Gambar Tata Letak Bangunan (Site Plan) atau DED Bangunan yang diusulkan;
- Foto kondisi lokasi pembangunan baru atau pengembangan.
B. Persyaratan Tambahan Jika Permohonan Persetujuan ANDALALIN/ Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Pengembangan / Pembangunan Wajib membuat Dokumen Hasil ANDALALIN yang dikerjakan oleh Konsultan PT./CV yang bersertifikat Penyusun Dokumen Andalalin. |
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
- Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
- Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Pelayanan Nonperizinan melalui APRIZOB.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | - Bangkitan tinggi 60 hari kerja
- Bangkitan sedang 7 hari kerja
- Bangkitan rendah 3 hari kerja
|
| | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| | Produk Layanan | - Bangkitan tinggi : Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
- Bangkitan sedang : Surat Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas
- Bangkitan rendah : Surat Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas
|
| | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|