| 1 | Persyaratan | - Identitas Pemohon (KTP atau Paspor);
- WhatsApp Aktif Pemohon atau Email aktif perusahaan/perorangan;
- NPWP Pelaku Usaha dan NPWP Perusahaan;
- Akta pendirian perusahaan (apabila badan usaha);
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan perizinan yang diajukan (apabila Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi).
|
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - pemohon membawa berkas persyaratan pengajuan izin usaha ke petugas front office DPMPTSP;
- pemohon membuat akun OSS dengan mengisikan data pelaku usaha dan data usaha dengan didampingi oleh Front Office DPMPTSP;
- apabila Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah atau Risiko Rendah, perizinan berusaha langsung terbit otomatis dengan mengisikan self declare, kemudian pemohon akan menerima hard file NIB yang dicetakkan oleh petugas;
- apabila Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi atau Risiko Tinggi, pelaku usaha mengupload persyaratan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan pada kolom upload yang telah tersedia, kemudian menunggu persyaratan divalidasi oleh Perangkat Daerah Teknis dan DPMPTSP.
|
| 3 | Waktu Penyelesaian Layanan | Kurang lebih 1 jam (tergantung kecepatan internet). |
| 4 | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| 5 | Produk Layanan | - Risiko Rendah : NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Risiko Menengah Rendah : NIB dan Sertifikat Standar Mandiri
- Risiko Menengah Tinggi : NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi
- Risiko Tinggi : NIB dan Izin
|
| 6 | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|