| | Persyaratan | - Kartu identitas pemohon;
- Menyampaikan pokok persoalan yang akan dikonsultasikan.
|
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan menuju Customer Service Mal Pelayanan Publik;
- Pemohon menyampaikan pokok persoalan yang akan dikonsultasikan;
- Apabila Customer Service bisa memberi penjelasan terkait pokok persoalan yang disampaikan, Customer Service menjelaskan dan memberi informasi tentang persoalan yang dikonsultasikan oleh pemohon;
- Apabila Customer Service tidak bisa memberi penjelasan terkait pokok persoalan yang disampaikan, pemohon diarahkan menuju ruang konsultasi untuk menemui petugas/pejabat pada bidang yang memiliki tugas dan fungsi konsultasi;
- Apabila Konsultasi berupa hal/ materi teknis, pemohon diarahkan untuk mengambil nomor antrian dan menuju Gerai yang dituju;
- Apabila tersedia media informasi berupa leaflet bisa diberikan kepada pemohon.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | Kurang lebih 1 jam hingga pemohon mendapat informasi yang jelas. |
| | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| | Produk Layanan | Pelayanan Konsultasi Perizinan dan/atau Investasi |
| | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|