Layanan Konsultasi Perizinan Dan/ Atau Investasi

 Persyaratan
  1. Kartu identitas pemohon;
  2. Menyampaikan pokok persoalan yang akan dikonsultasikan.
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan menuju Customer Service Mal Pelayanan Publik;
  2. Pemohon menyampaikan pokok persoalan yang akan dikonsultasikan;
  3. Apabila Customer Service bisa memberi penjelasan terkait pokok persoalan yang disampaikan, Customer Service menjelaskan dan memberi informasi tentang persoalan yang dikonsultasikan oleh pemohon;
  4. Apabila Customer Service tidak bisa memberi penjelasan terkait pokok persoalan yang disampaikan, pemohon diarahkan menuju ruang konsultasi untuk menemui petugas/pejabat pada bidang yang memiliki tugas dan fungsi konsultasi;
  5. Apabila Konsultasi berupa hal/ materi teknis, pemohon diarahkan untuk mengambil nomor antrian dan menuju Gerai yang dituju;
  6. Apabila tersedia media informasi berupa leaflet bisa diberikan kepada pemohon.
 Waktu Penyelesaian LayananKurang lebih 1 jam hingga pemohon mendapat informasi yang jelas.
 Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

 Produk LayananPelayanan Konsultasi Perizinan dan/atau Investasi
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id