Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

 Persyaratan
  1. Identitas Pemohon (KTP)
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp. 1.000.000.000,00 sampai Rp 5.000.000.000,00 wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (semester)
  4. Pelaku usaha dengan nilai investasi Rp 5.000.000.000,-  ke atas wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan)
  5. Sudah migrasi dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA
  6. Pelaku usaha membawa hak akses
  7. Hak akses sebagaimana dimaksud diperoleh pelaku usaha setelah mendaftar NIB melalui system OSS
  8. Laporan kegiatan usaha
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik)
  2. Pemohon mengajukan permohonan layanan klinik LKPM; 
  3. Pemohon  melengkapi persyaratan permohonan; 
  4. DPMPTSP menindaklanjuti permohonan dengan membantu pengisian data.
 Waktu Penyelesaian Layanan1 hari kerja (sesuai dengan pengisian data)
 Biaya/TarifRp. 0,- (Nol Rupiah)
Tidak ada biaya/tarif
 Produk LayananPendampingan pengisian LKPM
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon : (0286) 321059
  2. WhatsApp : 081383154514
  3. Email : dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website  : dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram : @dpmtpsp_wonosobo @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id