| | Persyaratan | - Identitas Pemohon (KTP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp. 1.000.000.000,00 sampai Rp 5.000.000.000,00 wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (semester)
- Pelaku usaha dengan nilai investasi Rp 5.000.000.000,- ke atas wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan)
- Sudah migrasi dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA
- Pelaku usaha membawa hak akses
- Hak akses sebagaimana dimaksud diperoleh pelaku usaha setelah mendaftar NIB melalui system OSS
- Laporan kegiatan usaha
|
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik)
- Pemohon mengajukan permohonan layanan klinik LKPM;
- Pemohon melengkapi persyaratan permohonan;
- DPMPTSP menindaklanjuti permohonan dengan membantu pengisian data.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | 1 hari kerja (sesuai dengan pengisian data) |
| | Biaya/Tarif | Rp. 0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| | Produk Layanan | Pendampingan pengisian LKPM |
| | Sarana Pengaduan | - Telpon : (0286) 321059
- WhatsApp : 081383154514
- Email : dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram : @dpmtpsp_wonosobo @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|