Legalisir SK Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 Persyaratan
  1. Kartu identitas pemohon (KTP atau Paspor);
  2. Fotocopy SK IMB (maksimal 10 lembar);
  3. SK IMB asli;
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan menyerahkan persyaratan pengajuan legalisir kepada Customer Service;
  2. Pemohon menunggu berkas proses legalisir oleh Tata Usaha DPMPTSP;
  3. Pemohon mengambil dokumen yang sudah dilegalisir di Loket Pengambilan.
 Waktu Penyelesaian LayananKurang lebih 1 jam hingga proses legalisir selesai.
 Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

 Produk LayananLegalisir SK IMB
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id