| | Persyaratan | - Kartu identitas pemohon (KTP atau Paspor);
- Fotocopy SK IMB (maksimal 10 lembar);
- SK IMB asli;
|
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan menyerahkan persyaratan pengajuan legalisir kepada Customer Service;
- Pemohon menunggu berkas proses legalisir oleh Tata Usaha DPMPTSP;
- Pemohon mengambil dokumen yang sudah dilegalisir di Loket Pengambilan.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | Kurang lebih 1 jam hingga proses legalisir selesai. |
| | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| | Produk Layanan | Legalisir SK IMB |
| | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|