Permohonan Salinan Naskah Perizinan Nonberusaha Yang Diterbitkan Secara Manual Oleh DPMPTSP Kabupaten Wonosobo

 Persyaratan
  1. Surat Permohonan Salinan Naskah Perizinan Nonberusaha ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Wonosobo;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Fotocopy Kartu identitas pemohon (KTP atau Paspor);
  4. Fotocopy Kartu identitas atas nama yang tertuang dalam Naskah Perizinan Nonberusaha (KTP atau Paspor);
  5. Surat Kuasa apabila nama pemohon berbeda dengan Salinan naskah Perizinan Nonberusaha yang diajukan.
 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan menyerahkan persyaratan Salinan Naskah Perizinan Nonberusaha kepada Customer Service;
  2. Pemohon menunggu berkas proses pembuatan Salinan oleh DPMPTSP;
  3. Pemohon mengambil dokumen yang sudah dilegalisir di Loket Pengambilan.
 Waktu Penyelesaian Layanan3 (tiga) hari.
 Biaya/Tarif

Rp.0,- (Nol Rupiah)

Tidak ada biaya/tarif

 Produk LayananSalinan Naskah Perizinan Nonberusaha yang Diterbitkan Secara Manual Oleh DPMPTSP Kabupaten Wonosobo
 Sarana Pengaduan
  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email:  dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website:  dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
  6. Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
  7. Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
  8. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
  9. aprizob.wonosobokab.go.id