| | Persyaratan | - Surat Permohonan Salinan Naskah Perizinan Nonberusaha ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Wonosobo;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Fotocopy Kartu identitas pemohon (KTP atau Paspor);
- Fotocopy Kartu identitas atas nama yang tertuang dalam Naskah Perizinan Nonberusaha (KTP atau Paspor);
- Surat Kuasa apabila nama pemohon berbeda dengan Salinan naskah Perizinan Nonberusaha yang diajukan.
|
| | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik dan menyerahkan persyaratan Salinan Naskah Perizinan Nonberusaha kepada Customer Service;
- Pemohon menunggu berkas proses pembuatan Salinan oleh DPMPTSP;
- Pemohon mengambil dokumen yang sudah dilegalisir di Loket Pengambilan.
|
| | Waktu Penyelesaian Layanan | 3 (tiga) hari. |
| | Biaya/Tarif | Rp.0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| | Produk Layanan | Salinan Naskah Perizinan Nonberusaha yang Diterbitkan Secara Manual Oleh DPMPTSP Kabupaten Wonosobo |
| | Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id ;
- aprizob.wonosobokab.go.id
|