| Persyaratan | - Scan Dasar Pembentukan Klinik dari Instansi Pengampu
- Scan persyaratan dasar perizinan (Izin Pemanfaatan Ruang (PKKPR/KKKPR), Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF)
- Scan serifikat tanah, bukti kepemilikan lainnya yang sah oleh notaris atau bukti surat kontrak minimal jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Profil Klinik (dengan muatan sebagaimana tertera pada link https://w-sb.org/MuatanProfil )
- Hasil self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medis (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM.
- Surat Pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai;
- Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai;
- Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi;
- Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik;
- Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik;
- Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
- Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA). *Opsional, jika ada
|
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
- Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
- Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
- Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.
|
| Waktu Penyelesaian Layanan | 17 (lima belas dua) hari kerja yang meliputi : - 1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;
- 15 (lima belas) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;
- 1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.
|
| Biaya/Tarif | Rp. 0,- (Nol Rupiah) Tidak ada biaya/tarif |
| Produk Layanan | Surat Izin Operasional Klinik Pratama Non BLUD Milik Pemerintah Di Wilayah Kabupaten Wonosobo |
| Sarana Pengaduan | - Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;
- Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;
- Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id
- SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id
- Aprizob.wonosobokab.go.id
|