Versi PDP-APRIZOB-1.0 berlaku sejak 28 September 2026.
APRIZOB diselenggarakan untuk pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Data pribadi diproses secara terbatas untuk pendaftaran akun, penyelenggaraan perizinan, verifikasi, retribusi, pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, audit, serta pengarsipan sesuai ketentuan yang berlaku.
Data dapat mencakup identitas, kontak, NIK, alamat, dokumen KTP, data permohonan perizinan, pembayaran, pengaduan, dan SKM. Petugas berwenang serta instansi terkait hanya mengakses data sesuai tugasnya. Dokumen dapat disimpan pada infrastruktur penyimpanan cloud yang digunakan APRIZOB.
Perizinan, retribusi, SKM, audit, dan arsip diproses untuk pelayanan publik dan/atau kewajiban hukum. Notifikasi WhatsApp merupakan pilihan berbasis persetujuan dan dapat ditarik melalui Profil. Data disimpan selama diperlukan untuk pelayanan, arsip, audit, dan kewajiban hukum yang berlaku.
Melalui halaman Profil, pemohon dapat mengajukan ralat data, meminta salinan data, mengajukan penghapusan akun dengan pengecualian retensi, serta mengelola persetujuan notifikasi WhatsApp.
Untuk pertanyaan atau permintaan terkait data pribadi, hubungi helpdesk APRIZOB di 0851-7697-7892.
Identitas dokumen: 929ad8b92f752dd1f9bd59ab768ce75520f685f40555adc7f183c03a65ed2a8b